[1]
“Analisis yuridis perlindungan hukum bagi debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Studi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Srg”, ESRJ, vol. 3, no. 2, pp. 200–210, Aug. 2026, doi: 10.60036/43fak926.