Penguatan Hak Konstitusional Terdakwa
Edukasi Upaya Hukum di Lapas Kelas II B Lamongan
DOI:
https://doi.org/10.60036/t0rsfn71Keywords:
Pengabdian masyarakat, Hak Terdakwa, Upaya Hukum, Lapas , Penyuluhan HukumAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Lapas Kelas II B Lamongan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak terdakwa dalam mengajukan upaya hukum, khususnya banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Berdasarkan realitas di lapangan, banyak terdakwa yang tidak memahami hak tersebut karena minimnya literasi hukum dan kurangnya pendampingan dari penasihat hukum. Melalui metode penyuluhan, diskusi interaktif, dan simulasi, kegiatan ini berhasil memberikan pemahaman baru kepada warga binaan tentang prosedur, batas waktu, dan pentingnya penggunaan upaya hukum sebagai bagian dari perlindungan hak asasi. Evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta secara signifikan setelah kegiatan dilakukan. Temuan kegiatan ini juga mengungkapkan perlunya peran aktif aparat peradilan dan lembaga bantuan hukum dalam memastikan hak-hak hukum warga binaan terlindungi secara maksimal. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif.
References
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
Tim Redaksi. KUHAP dan KUHP: Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Pelaksana. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewi Nawang Wulan, Shalahudin Serbabagus, Rusydi, Sholihan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.