Penguatan Hak Konstitusional Terdakwa

Edukasi Upaya Hukum di Lapas Kelas II B Lamongan

Authors

  • Dewi Nawang Wulan Fakultas Hukum, Universitas Islam Darul `Ulum Lamongan Author
  • Shalahudin Serbabagus Fakultas Hukum, Universitas Islam Darul `Ulum Lamongan Author
  • Rusydi Fakultas Hukum, Universitas Islam Darul `Ulum Lamongan Author
  • Sholihan Fakultas Hukum, Universitas Islam Darul `Ulum Lamongan Author

DOI:

https://doi.org/10.60036/t0rsfn71

Keywords:

Pengabdian masyarakat, Hak Terdakwa, Upaya Hukum, Lapas , Penyuluhan Hukum

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Lapas Kelas II B Lamongan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak terdakwa dalam mengajukan upaya hukum, khususnya banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Berdasarkan realitas di lapangan, banyak terdakwa yang tidak memahami hak tersebut karena minimnya literasi hukum dan kurangnya pendampingan dari penasihat hukum. Melalui metode penyuluhan, diskusi interaktif, dan simulasi, kegiatan ini berhasil memberikan pemahaman baru kepada warga binaan tentang prosedur, batas waktu, dan pentingnya penggunaan upaya hukum sebagai bagian dari perlindungan hak asasi. Evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta secara signifikan setelah kegiatan dilakukan. Temuan kegiatan ini juga mengungkapkan perlunya peran aktif aparat peradilan dan lembaga bantuan hukum dalam memastikan hak-hak hukum warga binaan terlindungi secara maksimal. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif.

References

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Tim Redaksi. KUHAP dan KUHP: Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Pelaksana. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

Penguatan Hak Konstitusional Terdakwa: Edukasi Upaya Hukum di Lapas Kelas II B Lamongan. (2025). Journal of Sustainable Community Development, 3(3), 114-119. https://doi.org/10.60036/t0rsfn71