Upaya menjaga lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran hutan mangrove Badung terkait Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Authors

  • Ni Putu Yunika Sulistyawati Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.60036/fjj4bn39

Keywords:

Pencemaran, Lingkungan, Reboisasi

Abstract

Pencemaran lingkungan berupa limbah rumah tangga maupun bahan berbahaya dan beracun (B3) telah mengganggu keseimbangan ekosistem, sehingga menjadi ancaman serius bagi kawasan hutan mangrove di Tuban, Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak pencemaran tersebut sekaligus melihat implementasi kedisiplinan masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang berfokus pada perilaku masyarakat di lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui dua sumber utama. Data primer diperoleh dari pengamatan langsung serta wawancara dengan narasumber utama, yaitu pengelola hutan mangrove dan para nelayan setempat. Sementara itu, data sekunder didapatkan melalui studi literatur, buku pedoman hukum, serta hasil-hasil penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian, upaya pelestarian lingkungan hidup dan pengendalian pencemaran di kawasan hutan mangrove Kabupaten Badung merujuk secara tegas pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mewajibkan setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan. Implementasi aturan ini sangat membutuhkan peran aktif serta sinergi antara masyarakat, nelayan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang merusak ekosistem hutan mangrove, maka pelaku akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai perundang-undangan tersebut.

References

Adik Wibowo. (2014). Kesehatan Masyarakat di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Barlin. (1994 ). Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pencemaran Akibat Limbah Rumah Sakit, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta.

Bruce Mitchell, B. Setiawan, & Dwita Hadi Rahmi (2000). Pengelolaan Sumber Daya Dan Lingkungan Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Koesnadi Hardjasoemantri. (2005). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,

Muhammad Akib. (2013). Politik Hukum Lingkungan. Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Muhamad Erwin, (2019). Hukum Lingkungan: Sistem Kebijaksanaan Lingkungan Hidup (Bandung: Refika Aditama

Niniek Suparni. (1994).Pelestarian, Pengelolaan Dan Penegakan Hukum Lingkungan (Jakarta: Sinar Grafika, 1

R Siswanto Sunarso (2005). Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta

Supriadi. (2010). Hukum Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika, halaman Ahmad K Dwi

Susilo. (2008). Sosiologi Lingkungan. Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Siswanto Sunarso (2005). Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta

Wayan Budiyasa Suyasa. (2015). Pencemaran Air dan Pengelolaan Air Limbah, Udayana University Press, Denpasar

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Upaya menjaga lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran hutan mangrove Badung terkait Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. (2026). Journal of Sustainable Community Development, 4(2), 115-121. https://doi.org/10.60036/fjj4bn39