Penerapan sanksi hukum terhadap kepemilikan dan jual beli senjata api ilegal oleh anggota TNI menurut hukum pidana Islam (studi putusan nomor 49-K/PM.I-04/AD/V/2025)

Authors

  • M. Rizal Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Dina Ariani Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Azzahro Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.60036/8vdw7n38

Keywords:

Senjata Api Ilegal, Jarimah Ta’zir, Hukum Pidana Islam, Maqashid al-Syari’ah, Anggota TNI

Abstract

Penelitian ini berjudul “Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Kepemilikan dan Jual Beli Senjata Api Ilegal Oleh Anggota TNI Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Putusan 49-K/PM.I-04/AD/V/2025)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindak pidana kepemilikan dan jual beli senjata api ilegal yang juga melibatkan anggota TNI, yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta prinsip hukum pidana Islam dalam menjaga keamanan dan keselamatan jiwa (ḥifẓ an-nafs). Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dan penerapan sanksi terhadap anggota TNI dalam Putusan Nomor 49-K/PM.I-04/AD/V/2025 berdasarkan perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim serta studi putusan, peraturan perundang-undangan, Al-Qur’an, hadis, fiqh jinayah, dan literatur terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan putusan berdasarkan terpenuhinya unsur tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 KUHP dengan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, pengakuan terdakwa, kepastian hukum, ketertiban umum, dan disiplin militer. Dalam hukum pidana Islam, perbuatan tersebut termasuk jarimah ta’zir karena tidak diatur secara khusus dalam nash, tetapi menimbulkan kemudaratan dan mengancam keamanan masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis putusan tersebut melalui pendekatan jarimah ta’zir dan maqashid al-syari’ah. Penelitian ini terbatas pada satu putusan dan informan terkait proses peradilan sehingga hasilnya belum dapat digeneralisasikan.

References

Ahmad, A., Fachrurrazy, M., Amalia, M., Fauzi, E., Gaol, S. L., Siliwadi, D. N., & Takdir, T. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian & Penulisan Hukum. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Aritonang, Yohana Eirene Aprilita, Edi Yunara, & Vita Cita Emia Tarigan. (2025). “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penjualan Amunisi Senjata Api Secara Ilegal yang Dilakukan oleh Anggota Militer Yonif 754/Enk.” Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 330–339.

Darlius, K. (2025). “Analisis Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Secara Ilegal (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan).”

Hadi, Fikri. (2022). “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170–188.

Hamim, Khairul. (2020). Fikih Jinayah. Mataram: Sanabil.

Khalil, Rasyad Hasan. (2020). Tarikh Tasyri’ (Sejarah Legislasi Hukum Islam). Jakarta: Amzah.

Maf’ula, Kansa Ahsani. (2020). “Penyalahgunaan Senjata Api Pelaku Militer dan Pelaku Sipil.” Jurist-Diction, 3(1), 207–224.

Maswandi. (2025). Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Pekanbaru: CV Angkasa Media Literasi.

Marsaid. (2020). Al-Fiqh Al-Jinayah (Hukum Pidana Islam). Palembang: CV Amanah.

Muslich, Ahmad Wardi. (2019). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Nur, Muhammad Tahmid. (2019). “Hukum Pidana Islam dalam Perspektif Hukum Pidana Positif.” Sustainability, 11(1), 1–14.

Pengadilan Militer I-04 Palembang. (2025). Putusan Nomor 49-K/PM.I-04/AD/V/2025 tentang Kepemilikan dan Jual Beli Senjata Api Ilegal.

Prasetia Sasela, Joyfel. (2023). “Sanksi Hukum Kepemilikan Senjata Api Ilegal oleh Warga Sipil yang Melakukan Tindak Kejahatan.” Lex Administratum, 13(1), 1–15.

Safriadi, Tgk. (2021). Maqāshid al-Syari’ah & Mashlahah: Kajian terhadap Pemikiran Ibnu ‘Asyur dan Sa’id Ramadhan Al-Buthi.

Suarni, S., Antoni, H., Asmarani, N., Wahyuni, S., & Amalia, M. (2024). Buku Referensi Hukum Pidana: Teori Komprehensif. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M. M., Dewi, N. P. P., & Paminto, S. R. (2023). Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori dan Praktik. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Wahyudi, Weli, Fahmiron, & Neni Vesna Madjid. (2024). “Penerapan Unsur Tindak Pidana Perbuatan Memiliki Menguasai Mempunyai Persediaan Padanya atau Menyimpan Senjata Api Tanpa Izin.” Ekasakti Legal Science Journal, 1(1), 32–38.

Wijoyo, R. Ach Agus Purno, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, & Reimon Supusepa. (2024). “Pertanggungjawaban Pidana bagi Anggota TNI yang Menjual Amunisi ke KKB Papua terhadap Disparitas Putusan Pengadilan yang Berbeda.” Pamali: Pattimura Magister Law Review, 4(2), 239.

Wiraguna, Sidi Ahyar. (2024). “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3).

Downloads

Published

2026-10-05

How to Cite

Penerapan sanksi hukum terhadap kepemilikan dan jual beli senjata api ilegal oleh anggota TNI menurut hukum pidana Islam (studi putusan nomor 49-K/PM.I-04/AD/V/2025). (2026). Journal of Sustainable Community Development, 4(2), 178-187. https://doi.org/10.60036/8vdw7n38