Analisis yuridis perlindungan hukum bagi debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Studi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Srg
DOI:
https://doi.org/10.60036/43fak926Keywords:
Wanprestasi, Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia, Penarikan Kendaraan, Debt CollectorAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia, dengan fokus pada penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahan yang dikaji adalah bentuk perlindungan dan prosedur hukum bagi debitur wanprestasi, serta akibat hukum penarikan kendaraan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan melalui jasa debt collector. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder serta analisis Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Srg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua undang-undang tersebut, diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan debitur, yakni melalui hak atas informasi, hak atas perlakuan yang adil, hak atas advokasi dan penyelesaian sengketa, kesempatan restrukturisasi kredit, serta keharusan eksekusi jaminan fidusia dilakukan melalui mekanisme pengadilan apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan penyerahan objek jaminan secara sukarela. Dalam perkara yang diteliti, kreditur telah memenangkan gugatan wanprestasi, namun tidak menempuh permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri dan justru mengambil paksa kendaraan. Tindakan demikian merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab ganti rugi, sanksi administratif, bahkan pertanggungjawaban pidana.
References
Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-11. Depok: RajaGrafindo Persada, 2020.
Badrulzaman, Mariam Darus. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Bakarbessy, Leonora dan Ghansham Anand. Buku Ajar Hukum Perikatan, Cetakan Ke-1. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2018.
Djumhana, Mohammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Efendi, Jonaedi dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Kedua, Cetakan Ke-5. Jakarta: Kencana, 2022.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan Ke-V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Fuady, Munir. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep, Cetakan Ke-1. Depok: RajaGrafindo Persada, 2018.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
HS., Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Bandung: Mirra Buana Media, 2023.
Ishaq, H. Metode Penelitian Hukum: Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.
Miharja, Marjan. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-2. Bandung: Cendekia, 2024.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Monteiro, Josep Mario. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cetakan Ke-1. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2019.
Praja, Juhaya S. Teori Hukum dan Aplikasinya, Cetakan Ke-2. Bandung: Pustaka Setia, 2014.
Purwaningsih, Endang. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-1. Bandung: Mandar Maju, 2022.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Cetakan Ke-IV. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Setiono. Jaminan Kebendaan dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan. Jakarta: Transparansi Hukum, 2018.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2012.
Soeroso, R. Perjanjian di Bawah Tangan: Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Bandung: Alumni, 1999.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 2018.
Sutarno. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank. Bandung: Alfabeta, 2003.
Suyatno, Thomas. Dasar-Dasar Perkreditan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Faniyah, Iyah dan Syurya Alhadi A. "Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia oleh Debt Collector Akibat Wanprestasi pada Perusahaan Pembiayaan", 2024.
Iwanti, Nur Azza Morlin. "Akibat Hukum Wanprestasi serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku". The Juris, 2022.
Kahfi, Ashabul. "Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja". Makassar: UIN Alauddin, 2016.
Prasetyo, Muhammad Januar. "Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor dengan Fasilitas Pembiayaan Multiguna terhadap Asas Kebebasan Berkontrak". Mimbar Yustitia, Vol. 4 No. 2, Desember 2020.
Rakoff, Todd D. "Contracts of Adhesion: An Essay in Reconstruction". Harvard Law Review, Vol. 96, 1983.
Retnowati, Tutiek dan Sujarwo Darmadi. "Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor serta Penyelesaian Hukumnya". Jurnal Ilmiah Sapientia et Virtus, Universitas Narotama Surabaya.
Reza, Fadhly. "Sengketa dalam Perjanjian Kredit Kendaraan: Analisis Kasus dan Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)". Law Journal SAKATO, Vol. 3 No. 1, 2025.
Yolanda, C. "Peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Pengembangan Ekonomi Indonesia". Jurnal Manajemen dan Bisnis, 2024.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Srg.
Hukumonline. "Wanprestasi, Akibat, dan Penyelesaiannya". https://www.hukumonline.com, diakses Juni 2026.
JDIH Kabupaten Sukoharjo. "Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya". https://jdih.sukoharjokab.go.id, diakses Juni 2026.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Vedi Arzamansyah Riadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
